Pengertian APBN
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) adalah suatu daftar atau penjelasan terperinci mengenai penerimaan dan pengeluaran negara untuk suatu jangka waktu 1tahun, dan disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Tujuan APBN
Untuk memelihara stabilitas ekoonomi dan mencegah terjadinya anggaran yang deficit.
Fungsi APBN
- Fungsi Otorisasi, anggaran negara menjadi dasar unutk melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun bersangkutan, pembelanjaan atau pendapatan dipertanggungjawabkan kepada rakyat.
- Fungsi Perencanaan, anggaran negara menjadi pedoman bagi negara untuk merencanakan kegiatan pada tahun tersebut.
- Fungsi Pengawasan, anggaran negara menjadi pedoman untuk menilai kegiatan penyelenggaraan pemerintah negara sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.
- Fungsi Alokasi, anggaran negara diarahkan untuk mengurangi pengangguran dan pemborosan sumber daya serta meningkatkan efesiensi dan efektivitas perekonomian.
- Fungsi Distribusi, kebijakan anggaran negara harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
- Fungsi Stabilisasi, anggaran pemerintah menjadi alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian.
Prinsip Penyusunan APBN
Berdasarkan aspek pandapatan:
- Intensifikasi penerimaan anggaran dalam jumlah dan kecepatan penyetoran.
- Intensifikasi penagihan dan pemungutan piutang negara.
- Penuntutan ganti rugi atas kerugian diderita oleh negara dan penuntut denda.
Berdasarkan aspek pengeluaran:
- Hemat, efesien, dan sesuai kebutuhan.
- terarah, terkendali, sesuai rencana program atau kegiatan.
- semaksimal mungkin menggunakan hasil produksi dalam negeri dengan memperhatikan kemampuan atau potensi nasional.
Siklus dan Mekanisme APBN meliputi beberapa tahap,yaitu :
- Tahap penyusunan RAPBN oleh pemerintah.
- Tahap pembahasan dan penetapan RAPBN menjadi APBN dengan DPR.
- Tahap pelaksanaan APBN.
- Tahap pengawasan pelaksanaan APBN oleh instansi yang berwenang antara lain BPK.
- Tahap pertanggung jawaban pelaksanaan APBN.
Sumber - Sumber Penerimaan dan Pengeluaran Negara
1. Penerimaan Dalam Negeri
I. Penerimaan Perpajakan
Pajak Dalam Negeri
i. Pajak Penghasilan (PPh)
1. Minyak dan gas
2. Non minyak dan gas
ii. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
iii. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
iv. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangun (BPHTB)
v. Pajak Lainnya
Pajak Perdagangan Internasional
i. Bea Masuk
ii. Pajak/Pengutan Ekspor
2.Penerimaan Bukan Pajak
Penerimaan Sumber Daya Alam
i. Minyak Bumi
ii. Gas Alam
iii. Pertambangan Umum
iv. Kehutanan
v. Perikanan
Bagian Laba BUMN
PNPB Lainnya
II. Hibah
Jenis Pembelanjaan Pemerintah Pusat
Belanja Negara :
I. Anggaran Belanja Pemerintah Pusat
1.Pengeluaran Rutin
Belanja Pegawai
Belanja Barang
Pembayaran Bunga Hutang
i. Hutang Dalam Negeri
ii. Hutang Luar Negeri
Subsidi
i. Subsidi BBM
ii. Subsidi Non BBM
2.Pengeluaran Bangunan
Pembiayaan Pembangunan Rupiah
Pembiayaan Proyek
II. Anggaran Belanja Daerah
Dana Perimbangan
1.Dana Bagi Hasil
2.Dana Alokasi Umum
3.Dana Alokasi Khusus
III.Dana Otonomi Khusus dan Penyeimbangan
Pembiayaan Negara
I. Dalam Negeri
1.Perbankan Dalam Negeri
2.Non Perbankan Dalam Negeri
Privatisasi
Penjualan Aset Program Restrukturisasi Perbankan
Obligasi Negara (Netto)
i. Penerbitan Obligasi Pemerintah
ii. Pembayaran Cicilan Pokok Hutang/Obligasi DN
II. Luar Negeri
1.Pinjaman Proyek
2.Pembayaran Cicilan Pokok Hutang CN
3.Pinjaman Program dan Penundaan Cicilan Hutang
Sumber : LKS EKONOMI Untuk Kelas 2 SMU, Intan Pariwara
Wikipedia.com
PENGELOLAAN APBN DALAM SISTEM MANAJEMEN KEUANGAN NEGARA,
oleh Suminto, M.Sc. Economist. The Indonesia Economy Intelligence