Senin, 21 Maret 2011

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara



Pengertian APBN
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) adalah suatu daftar atau penjelasan terperinci mengenai penerimaan dan pengeluaran negara untuk suatu jangka waktu 1tahun, dan disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Tujuan APBN
Untuk memelihara stabilitas ekoonomi dan mencegah terjadinya anggaran yang deficit.

Fungsi APBN
  • Fungsi Otorisasi, anggaran negara menjadi dasar unutk melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun bersangkutan, pembelanjaan atau pendapatan dipertanggungjawabkan kepada rakyat.
  • Fungsi Perencanaan, anggaran negara menjadi pedoman bagi negara untuk merencanakan kegiatan pada tahun tersebut.
  • Fungsi Pengawasan, anggaran negara menjadi pedoman untuk menilai kegiatan penyelenggaraan pemerintah negara sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.
  • Fungsi Alokasi, anggaran negara diarahkan untuk mengurangi pengangguran dan pemborosan sumber daya serta meningkatkan efesiensi dan efektivitas perekonomian.
  • Fungsi Distribusi, kebijakan anggaran negara harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
  • Fungsi Stabilisasi, anggaran pemerintah menjadi alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian.

Prinsip Penyusunan APBN
Berdasarkan aspek pandapatan:
  • Intensifikasi penerimaan anggaran dalam jumlah dan kecepatan penyetoran.
  • Intensifikasi penagihan dan pemungutan piutang negara.
  • Penuntutan ganti rugi atas kerugian diderita oleh negara dan penuntut denda.
Berdasarkan aspek pengeluaran:
  • Hemat, efesien, dan sesuai kebutuhan.
  • terarah, terkendali, sesuai rencana program atau kegiatan.
  • semaksimal mungkin menggunakan hasil produksi dalam negeri dengan memperhatikan kemampuan atau potensi nasional.

Siklus dan Mekanisme APBN meliputi beberapa tahap,yaitu :
  • Tahap penyusunan RAPBN oleh pemerintah.
  • Tahap pembahasan dan penetapan RAPBN menjadi APBN dengan DPR.
  • Tahap pelaksanaan APBN.
  • Tahap pengawasan pelaksanaan APBN oleh instansi yang berwenang antara lain BPK.
  • Tahap pertanggung jawaban pelaksanaan APBN.

Sumber - Sumber Penerimaan dan Pengeluaran Negara

1. Penerimaan Dalam Negeri
    I. Penerimaan Perpajakan
       Pajak Dalam Negeri
       i.  Pajak Penghasilan (PPh)
           1. Minyak dan gas
           2. Non minyak dan gas
       ii.  Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
       iii. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
       iv. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangun (BPHTB)
       v.  Pajak Lainnya
       Pajak Perdagangan Internasional
       i.   Bea Masuk
       ii.  Pajak/Pengutan Ekspor
    2.Penerimaan Bukan Pajak
       Penerimaan Sumber Daya Alam
       i.   Minyak Bumi
       ii.  Gas Alam
       iii. Pertambangan Umum
       iv. Kehutanan
       v.  Perikanan
       Bagian Laba BUMN
       PNPB Lainnya
II. Hibah
 

Jenis Pembelanjaan Pemerintah Pusat
Belanja Negara :

I.  Anggaran Belanja Pemerintah Pusat
    1.Pengeluaran Rutin
       Belanja Pegawai
       Belanja Barang
       Pembayaran Bunga Hutang
       i.  Hutang Dalam Negeri
       ii. Hutang Luar Negeri
       Subsidi
       i.  Subsidi BBM
       ii. Subsidi Non BBM
    2.Pengeluaran Bangunan
       Pembiayaan Pembangunan Rupiah
       Pembiayaan Proyek
II. Anggaran Belanja Daerah
    Dana Perimbangan
    1.Dana Bagi Hasil
    2.Dana Alokasi Umum
    3.Dana Alokasi Khusus
III.Dana Otonomi Khusus dan Penyeimbangan

Pembiayaan Negara

I. Dalam Negeri
   1.Perbankan Dalam Negeri
   2.Non Perbankan Dalam Negeri
      Privatisasi
      Penjualan Aset Program Restrukturisasi Perbankan
      Obligasi Negara (Netto)
      i. Penerbitan Obligasi Pemerintah
      ii. Pembayaran Cicilan Pokok Hutang/Obligasi DN
II. Luar Negeri
    1.Pinjaman Proyek
    2.Pembayaran Cicilan Pokok Hutang CN 
    3.Pinjaman Program dan Penundaan Cicilan Hutang


Sumber : LKS EKONOMI Untuk Kelas 2 SMU, Intan Pariwara
                   Wikipedia.com
              PENGELOLAAN APBN DALAM SISTEM MANAJEMEN KEUANGAN NEGARA, 
              oleh Suminto, M.Sc. Economist. The Indonesia Economy Intelligence


1 komentar: