Jumat, 02 Maret 2012

HUKUM DI INDONESIA


Belum ada seorangpun yang bisa mendefinisikan hukum secara pasti. Hanya semua orang bersepakat bahwa keberadaan hukum adalah untuk menjamin keteraturan dan ketertiban masyarakat agar diperoleh keadilan dan kesejahteraan. Sedangkan keadilan, sampai sekarang juga masih belum ada definisi yang pasti. Namun begitu banyak ahli yang sudah mencoba untuk memberikan penjelasannya dengan berbagai metodenya masing-masing. Antara satu individu dengan yang lain dalam suatu masyarakat akan saling mengikatkan diri dan ikatan itu dibuat sendiri, namun jika ikatan itu dirasa sudah tidak lagi cocok maka dia akan berusaha untuk melepaskan diri dari ikatan tersebut (Biarkan hukum mengalir). Hal ini muncul sebagai konsekuensi ketika manusia menjadi makhluk sosial yang tidak bisa hidup sendiri tanpa orang lain. Ikatan itulah yang kita sebut hukum, sebagai upaya mewujudkan ketertiban dan keteraturan dalam proses interaksi sesama manusia. Dimana ada interaksi antar manusia disitulah ada hukum yang mengaturnya (ubi societas ibi ius). Setiap masyarakat memiliki sifatnya masing-masing yang akan dapat kita lihat dari hukum yang tumbuh dan hidup dalam suatu masyarakat. Hukum yang berkembang dalam suatu masyarakat dapat menunjukkan bagaimana karakter dari individu-individu yang ada didalamnya, karena hukum dan perilaku manusia tidak bisa dipisahkan.
Dalam konstitusi kita sudah jelas dikatakan bahwa negara Indonesia adalah negara hukum. Pernyataan itu secara singkat dapat memancing pemikiran yang mengatakan bahwa Indonesia bukan “negara keadilan”. Bisa dikatakan demikian dengan melihat realita yang terjadi di sekitar kita saat ini. Bagaimana dengan gampangnya seorang nenek yang “mencuri” 3 buah kakao dihukum seberat orang yang korupsi jutaan rupiah misalkan. Lalu bagaimana di daerah Probolinggo, seorang pencuri yang sudah berada dalam tahanan polisi dibunuh oleh warga, dan masih banyak lagi berbagai kasus lain yang menunjukkan kesewenang-wenangan penafsiran keadilan. Hukum adalah bagian usaha untuk meraih keadilan dalam masyarakat, tetapi dia tidak sama persis dengan keadilan. Keadilan mencakup hukum namun hukum bukan satu-satunya cara menciptakan keadilan. Seandainya konstitusi kita menuliskan negara Indonesia adalah negara yang berdasar keadilan tentu akan berbeda keadaan yang terjadi sekarang ini. Wajar masyarakat Indonesia merasa kecewa terhadap hukum yang sedang berjalan karena hukum kebanyakan hanya dijadikan sebagai alat legalitas untuk membenarkan sebuah tindakan. Hukum hanya dijadikan sebagai alat untuk membenarkan setiap keputusan yang diambil oleh penguasa. Misalkan ketika undang-undang Badan Hukum Pendidikan dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi, dengan sigapnya lalu presiden kita mencoba mengeluarkan perpu.
Hukum di Indonesia adalah produk politik, karena itu seharusnya hukum kita dapat lebih progresif, mengingat kepentingan semua pihak dapat dengan cepat tersampaikan. Dengan demikian harapannya kebahagiaan masyarakat bisa diwujudkan. Namun ternyata kepentingan yang terakomodir selama ini hanya kepentingan segelintir golongan saja, sehingga banyak rakyat yang tidak merasa diuntungkan dengan adanya hukum yang tercipta.
Ketika masyarakat tidak lagi merasakan manfaat dari hukum maka hukum secara otomatis akan kehilangan kewibawaannya. Masyarakat tidak lagi melihat hukum sebagai kebutuhan dan akhirnya hukum akan ditinggalkan atau setidak-tidaknya masyarakat akan mencari hukum baru yang sesuai dengan keadaannya. Semua itu tidak dapat kita salahkan begitu saja pada masyarakat yang mencoba melepaskan diri dari hukum yang “membelenggunya”. Jika hukum kita sudah sesuai dengan kebutuhan dan keadaan masyarakat, tidak akan terjadi kasus bibit-candra, kasus mbah minah, kasus munir, dan masih banyak lagi lainnya yang mungkin tidak sempat terlihat oleh kita karena begitu banyaknya kasus seperti itu. Karena itu pula maka kita akan mewajarkan ketika masyarakat tidak lagi percaya terhadap hukum yang ada sekarang. Hal-hal itulah yang membuat hukum kita akan sulit untuk ditegakkan. Jangankan tegak dengan kesadaran sendiri, dipaksakan sekalipun akan sulit. 12 tahun sudah reformasi berjalan, tetap saja belum mampu untuk mengembalikan atau memperbaiki kepercayaan masyarakat terhadap hukum.
Hukum kita saat ini belum mampu menjawab kebutuhan masyarakat yang setiap harinya terus mengalami perkembangan. Karena itu sekarang harus dimulai evaluasi bersama untuk selanjutnya kita tindaklanjuti dengan jiwa besar sehingga akan lahir sistem hukum baru yang bisa memberi kebahagiaan pada masyarakat Indonesia. Dengan kebahagiaan itulah maka kesadaran hukum dalam masyarakat akan tercipta karena masyarakat merasa butuh. Bukan hanya sistem yang harus dibenahi, tetapi para penegaknya juga perlu dibenahi agar semuanya dapat berjalan dengan sinergis antara penegak hukum dengan hukum yang akan ditegakkan. Dengan demikian masyarakat tidak akan merasa hidup dalam keterkekangan, namun hidup dalam kedamaian yang akhirnya menciptakan kesejahteraan. Untuk itu perlu pembenahan besar-besaran oleh semua pihak, dan momentum reformasi adalah saat yang tepat untuk melakukan itu. Yang perlu diingat, hukum bukan sekedar tulisan yang tercantum dalam lembaran Negara atau Kitab Undang-undang, namun lebih dari itu hukum merupakan sebuah penerapan aksi demi terwujudnya suatu sistem yang berlandaskan keadilan, kepastian dan kemanfaatan. Jika kita hanya bercermin pada aturan yang berlaku tanpa memandang penuh kepada nilai-nilai yang ada di masyarakat, seakan-akan kehidupan yang berlaku di masyarakat itu tidak mempunyai andil dalam pembangunan hukum itu sendiri, padahal secara keseluruhan masyarakat mau tidak mau adalah bagian pokok dari hukum itu sendiri. Tanpa kita sadari, mungkin saja terdapat banyak produk hukum yang tidak sesuai dengan keinginan dan hasrat masyarakat. Inilah yang sedikit banyak menimbulkan pergeseran pemahaman, bahwa masyarakat yang tidak mau tunduk terhadap hukum yang dibuat pemerintah, padahal yang terjadi adalah produk hukum pemerintah sendiri yang kurang bersinergi dengan keadaan masyarakat. Oleh karena itu, perlu kiranya kita menimbang kembali apa yang perlu dibenahi dalam penerapan sistem hukum di Indonesia saat ini. Tidak dapat dipungkiri pula bahwa kemampuan masyarakat kini dalam mengkritisi sebuah kebijakan adalah sangat tajam, yang akhirnya memunculkan aroma kebinasaan kekuasaan di mata masyarakat itu sendiri. Kekhawatiran yang timbul, bukan hanya pada bagian substansi ataupun struktur hukum, tapi juga budaya hukum yang senantiasa tidak dapat lepas dari kehidupan masyarakat dari dulu hingga sekarang. Maka, hukum yang komunikatif dari segi substansi, struktur dan budaya perlu ditanamkan agar tidak menjadi bumerang bagi pelaksanaannya sendiri. Jangan sampai substansi yang dihasilkan hanya berkiblat pada keluwesan penegak hukum dalam menjerat kekuasaan tanpa memperhatikan keberadaan budaya hukum yang tumbuh dan hidup di masyarakat serta nantinya tidak menimbulkan provokatif hukum antara ketiga unsur sistem hukum tersebut.

Sumber: http://fisip.uns.ac.id/blog/jeje/2011/03/28/sistem-hukum-di-indonesia-masa-sekarang/

1 komentar: