Selasa, 05 Oktober 2010

Pengertian Bisnis dan Bentuk dasar kepemilikan bisnis


Pengertian Bisnis

Bisnis merupakan organisasi yang menjual barang atau jasa yang menghasikan kepada konsumen untuk menghasilkan laba. Bisnis dapat dartiakan suatu keadaan seseorang atau kelompok sibuk dengan mengerjakan aktivitas dan pekerjaan yang mendatangkan keuntungan. Bisnis banyak dimiliki oleh pihak swasta, bisnis dibentuk untuk mendapatkan profit dan untuk meningkatkan para pelimilik. Pemilik dan operator bisnis mendapatkan imbalan sesuai dengan waktu, usaha, atau kapital yang meraka berikan.

Bentuk dasar kepemilikan bisnis
Meskipun bentuk kepemilikan bisnis berbeda-beda pada setiap negara, ada beberapa bentuk yang dianggap umum:
  • Perusahaan perseorangan
 Perusahaan perseorangan adalah bisnis kepemilikannya dipegang oleh satu orang. Pemilik perusahaan perseorangan memiliki tanggung jawab tak terbatas atas harta perusahaan. Artinya, apabila bisnis mengalami kerugian, pemilik lah yang harus menanggung seluruh kerugian itu.
  • Persekutuan
Persekutuan adalah bentuk bisnis dimana dua orang atau lebih bekerja sama mengoperasikan perusahaan untuk mendapatkan profit. Sama seperti perusahaan perseorangan, setiap sekutu (anggota persekutuan) memiliki tanggung jawab tak terbatas atas harta perusahaan. Persekutuan dapat dikelompokkan menjadi persekutuan komanditer dan firma.
  • Perseroan
 Perseroan adalah bisnis yang kepemilikannya dipegang oleh beberapa orang dan diawasi oleh dewan direktur. Setiap pemilik memiliki tanggung jawab yang terbatas atas harta perusahaan.
  • Koperasi
Koperasi adalah bisnis yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya. Karateristik utama koperasi yang membedakan dengan badan usaha lain adalah anggota koperasi memiliki identitas ganda. Identitas ganda maksudnya anggota koperasi merupakan pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar