Senin, 30 April 2012

Rencana Kenaikan BBM dari sudut UU Konsumen

Jelang rencana kenaikan BBM, yang kemungkinan naik mulai tanggal 1 April 2012, operasi pantauan BBM akan ditingkatkan. Hal tersebut disampaikan Kasi Distribusi Dan Perlindungan Konsumen Disperindag Wonosobo, Ymt.Kasi Bina Usaha, Drs.Oman Yanto,Mm , dalam rapat koordinasi distribusi dan harga BBM di Aula Disperindag, Senin (19,03). Operasi tersebut nantinya dikhususkan pada distribusi BBM, dengan tujuan menghindari terjadinya penimbunan dan penyelundupan BBM di masyarakat, sehingga antisipasi dini perlu dilakukan. Operasi ini nantinya akan melibatkan SKPD terkait, Hiswana Migas, dan Kepolisian dengan melibatkan 8 SPBU yang ada di Wonosobo. Keterlibatan SPBU menjadi sangat penting, mengingat arus distribusi dan pengadaan BBM dari depo-depo milik Pertamina sebelum sampai ke masyarakat, ada di SPBU.

Salah satu yang menjadi perhatian khusus adalah mengenai pedagang eceran yang membeli BBM di SPBU. Sesuai hasil kesepakatan rapat koordinasi hari ini, satu hari menjelang kenaikan harga BBM, semua SPBU dilarang menjual kepada pedagang eceran. Hal ini untuk menghindari kelangkaan stok BBM dan habisnya stok di SPBU, disamping untuk menghindari penimbunan BBM.

Disamping itu, dalam perijinan pedagang eceran, untuk volume pembelian di bawah 5 liter, disepakati tidak perlu rekomendasi surat ijin pembelian dari Disperindag, baru untuk volume pembelian 6 liter ke atas wajib untuk memiliki rekomendasi dari Disperindag. Sementara untuk waktu pelayanan, tidak dibatasi waktunya asalkan tiap SPBU menyiapkan kartu kendali (kardal),sehingga terpantau berapa jumlah pengambilan BBM oleh pengecer.

Tidak dibatasinya jam pembelian ini, bertujuan untuk menghindari terjadinya antrian pembeli BBM, apalagi jelang kenaikan harga BBM, diprediksi akan ada lonjakan jumlah pembeli BBM di SPBU, disamping untuk memberi kesempatan kepada pengecer yang tempat tinggalnya jauh dari SPBU. Sementara salah satu kendala dalam pemberian ijin kepada pengecer adalah adanya penyalahgunaan ijin oleh para pengecer. Menurut Oman, pernah ditemukan di lapangan, ada pengecer yang ternyata menggunakan BBM yang dibeli tidak sesuai dengan peruntukannya yakni untuk dijual secara eceran pada masyarakat, tapi untuk keperluan industri. Hal tersebut tentunya menyalahi aturan yang telah dikeluarkan oleh Pertamina, bahwa BBM dilarang dijual ke sektor industri, ada aturan tersendiri BBM untuk sektor industri. Sanksi yang diterapkan adalah teguran awal, jika tidak diindahkan, ijin rekomendasi akan dicabut.

Dalam rapat yang dihadiri oleh Hiswana Migas Kedu, pengurus SPBU, SKPD terkait dan Polres, wakil Hiswana Migas Kedu, Kaswari, menyampaikan bahwa ini adalah rakor antisipasi rencana kenaikan harga BBM yang pertama di Jawa Tengah. Pihaknya menyampaikan bahwa pemerintah tidak punya pilihan lain untuk mengurangi subsidi BBM selain menaikan harga BBM, opsi yang lain, yakni konversi BBM ke BBG diperlukan investasi yang mahal dan sulit. Untuk subsidi BBM di Wonosobo saja diperkirakan per harinya sekitar 450 juta, sehingga masyarakat diminta untuk menanggapi kenaikan harga BBM ini dengan arif. Kepada semua SPBU Kaswari meminta  untuk menjaga kecukupan stok BBM dan segera membuat kartu kendali serta membuat laporan secara periodik kepada pemerintah daerah melalui Disperindag.

sumber : www.wonosobokab.go.id/.../index.php?...rencana-kenaikan-bbm.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar