A. Pengertian Hak Atas Kekayaan
Intelektual (HAKI)
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) atau Hak Milik
Intelektual (HMI) atau harta intelek (di Malaysia) ini merupakan padanan dari
bahasa Inggris Intellectual Property Right. Kata "intelektual"
tercermin bahwa obyek kekayaan intelektual tersebut adalah kecerdasan, daya
pikir, atau produk pemikiran manusia (the Creations of the Human Mind) (WIPO,
1988:3).
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah hak eksklusif Yang
diberikan suatu peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya
ciptanya. Secara sederhana HAKI mencakup Hak Cipta, Hak Paten Dan Hak Merk.
Namun jika dilihat lebih rinci HAKI merupakan bagian dari benda (Saidin :
1995), yaitu benda tidak berwujud (benda imateriil).
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) termasuk dalam
bagian hak atas benda tak berwujud (seperti Paten, merek, Dan hak cipta). Hak
Atas Kekayaan Intelektual sifatnya berwujud, berupa informasi, ilmu
pengetahuan, teknologi, seni, sastra, keterampilan Dan sebaginya Yang tidak
mempunyai bentuk tertentu.
B. Prinsip-Prinsip Hak Atas Kekayaan
Intelktual
Prinsip-Prinsip
yang terdapat dalam hak atas kekayaan intelektual adalah prinsip ekonomi,
prinsip keadilan, prinsip kebudayaan, dan prinsip sosial.
1.
Prinsip
Ekonomi
Prinsip ekonomi, yakni hak intelektual
berasal dari kegiatan kreatif suatu kemauan daya fikir manusia yang
diekspresikan dalam berbagai bentuk yang akan memberikan keuntungan kepada
pemilik yang bersangkutan.
2.
Prinsip
Keadilan
Prinsip keadilan, yakni didalam
menciptakan sebuah karya atau orang yang bekerja membuahkan suatu hasil dari
kemampuan intelektual dalam ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang akan
mendapat perlindungan dalam pemiliknya.
3.
Prinsip
Kebudayaan
Prinsip kebudayaan, yakni perkembangan
ilmu pengetahuan, sastra, dan seni untuk meningkatkan kehidupan manusia. Dengan
menciptakan suatu karya dapat meningkatkan taraf kehidupan, peradaban, dan
martabat manusia yang akan memberikan keuntungan bagi masyarakat, bangsa, dan
negara.
4.
Prinsip
Sosial
Prinsip sosial, (mengatur kepentingan
manusia sebagai warga negara), artinya hak yang diakui oleh hukum dan telah
diberikan kepada individu merupakan satu kesatuan sehingga perlindungan
diberikan berdasarkan keseimbangan kepentingan individu dan masyarakat.
C. Klasifikasi Hak Atas Kekayaan
Intelektul
Berdasarkan
WIPO hak atas kekayaan intelektual dapat dibagi menjadi 2 bagian, yaitu hak
cipta ( copyrights), dan hak kekayaan industri (industrial property rights).
1) Hak
Cipta ( copyrights )
Hak eksklusif yang diberikan negara bagi
pencipta suatu karya (misal karya seni untuk mengumumkan, memperbanyak, atau
memberikan izin bagi orang lain untuk memperbanyak ciptaanya tanpa mengurangi
hak pencipta sendiri.
UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
menyatakan bahwa Hak Cipta adalah hak yang mengatur karya intelektual di bidang
ilmu pengetahuan, seni dan sastra yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan
diberikan pada ide, prosedur, metode atau konsep yang telah dituangkan dalam
wujud tetap.
Untuk mendapatkan perlindungan melalui
Hak Cipta, tidak ada keharusan untuk mendaftarkan. Pendaftaran hanya
semata-mata untuk keperluan pembuktian belaka. Dengan demikian, begitu suatu
ciptaan berwujud, maka secara otomatis Hak Cipta melekat pada ciptaan tersebut.
Biasanya publikasi dilakukan dengan mencantumkan tanda Hak Cipta.
2)
Hak
Kekayaan Industri (Indutrial Property Rights)
Hak kekayaan industri (industrial property rights)
adalah hak yang mengatur segala sesuatu tentang milik perindustrian, terutama
yang mengatur perlindungan hukum.
Hak
kekayaan industri (industrial property rights) berdasarkan pasal 1 konvensi
paris mengenai perlindungan hak kekayaan industri tahun 1883 yang telah
direvisi dan di amandemen pada tanggal 2 oktober 1979, meliputi:
a. Paten
b. Merek
c. Varietas
tanaman
d. Rahasia
dagang
e. Desain
industri
f. Desain
tata letak sirkuit terpadu.
D. Dasar Hukum Dasar Hukum Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia
Pengaturan hukum terhadap hak kekayaan inteletual
di Indonesia dapat ditemukan dalam:
1.
Undang-Undang
No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
2.
Undang-Undang
No. 14 Tahun 2001 tentang Paten
3.
Undang-Undang
No. 15 Tahun 2001 tentang Merek
4.
Undang-Undang
No. 29 Tahun 2000 tentang Varietas Tanaman
5.
Undang-Undang
No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang
6.
Undang-Undang
No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri
7.
Undang-Undang
No. 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
E.
Hak Cipta
·
Pengertian Hak Cipta
Dalam pasal 1
Ayat 1 UU No. 19 Tahun 2002 tentang hak cipta, dinyatakan bahwa hak cipta
adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau
memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi
pembatasan-pembatasan menurut perundang-undangan yang berlaku.
Pencipta
adalah seorang atau beberapa orang yang secara bersama-sama yang atas
inspirasinya melahirkan ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, immajinasi,
kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang dituangkan ke dalam bentuk yang
khas dan bersifat pribadi. Oleh karena itu, ciptaan merupakan hasil setiap
karya pencipta yang menunjukkan dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni atau
sastra.
Hak cipta terdiri dari
atas hak ekonomi (economic rights) dan hak moral (moral rights).
Hak ekonomi adalah hak untuk mendapatkan manfaat
ekonomi atas ciptaan serta produk hak terkait, sedangkan hak moral adalah hak
yang melekat pada diri pencipta atau pelaku yang tidak dapat dihilangkan atau
dihapuskan tanpa alasan apa pun, walaupun hak cipta atau hak terkait telah
dialihkan.
Dengan demikian hak cipta tidak dibaerikan kepada
ide atau gagasan karena karya cipta harus memiliki bentuk yang khas, bersifat
pribadi, dan menunjukkan keaslian sebagai ciptaan yang lahir berdasarkan
kemampuan, kreativitas, atau keahlian sehingga ciptaan itu dapat dilihat,
dibaca, atau didengar.
·
Fungsi dan Sifat Hak Cipta
Berdasarkan
pasal 2 UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak cipta, hak cipta merupakan hak ekskusif
bagi pencipta atau pemegang hak cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak
ciptaannya yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa
mengurangi pembatasan menurut perundang-undangan.
Hak cipta
yang dimiliki oleh pencipta yang setelah penciptanya meninggal dunia menjadi
milik ahli warisnya atau milik penerima wasiat dan hak cipta tersebut tidak
dapat disita, kecuali jika hak itu diperoleh secara melawan hukum.
Sementara itu
berdasarkan pasal 5 sampai dengan pasal 11 UU No. 19 Tahun 2002 tentang hak
cipta, yang dimaksud dengan pencipta adalah sebagai berikut:
a)
Jika suatu
ciptaan terdiri atas beberapa bagian tersendiri yang diciptakan oleh dua atau
lebih, yang dianggap sebagai pencipta ialah orang yang memimpin serta mengawasi
penyelesaian seluruh ciptaan itu atau dalam hal tidak ada orang tersebut yang
dianggap sebagai pencipta adalah orang yang menghimpunnya dengan tidak
mengurngi hak cipta masing-masing atas bagian ciptaannya itu.
b)
Jika suatu
ciptaan yang dirancang seseorang diwujudkan dan dikerjakan oleh orang lain di
bawah pimpinan dan pengawasan orang yang merancang, penciptanya adalah orang
yang merancang ciptaan ittu.
c)
Jika suatu
ciptaan dibuat dalam hubungan dinas dengan pihak lain dalam lingkungan
pekerjaannya, pemegang hak cipta adalah pihak yang untuk dan dalam dinasnyya
ciptaan itu dikerjakan, kecuali ada perjanjian antara kedua pihak dengan tidak
mengurangi hak pencipta apabila penggunaan ciptaan itu diperluas sampai keluar
hubungan dinas.
d)
Jika suatu
ciptaan dalam hubungan kerja atau berdasarkan pesanan pihak ang membuat karya
cipta itu dianggap sebagai:
a.
Seni rupa
dalam segala bentuk, seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi,
seni pahat, seni patung, dan seni terapan
b.
Arsitektur
c.
Peta
d.
Seni batik
e.
Fotografi
f.
Sinematografi
g.
Terjemahan,
tafsir, saduran, bunga rampai, database.
Sementara itu, yang tidak ada hak cipta meliputi:
a)
Hasil rapat
terbuka lembaga-lembaga negara
b)
Peraturan
perundang-undangan
c)
Pidato
kenegaraan atau pidato pejabat pemerintah
d)
Putusan
pengadilan atau penetapan haki
e)
Keputusan badan
arbitrase atau keputusan badan-badan sejenis lainnya.
·
Masa Berlaku Hak Cipta
Dalam pasal
29 sampai dengan pasal 34 UU No. 19 Tahun 2002 tentang hak cipta diatur
masa/jangka waktu untuk suatu ciptaan. Dengan demikian, jangka waktu tergantung
dari jenis ciptaan.
a)
Hak cipta
atas suatu ciptaan selama hidup pencipta dan terus menerus berlangsung hingga
50 tahun setelah pencipta meninggal dunia. Ciptaan yang dimiliki oleh dua orang
atau lebih, hak cipta berlaku selama hidup pencipta pencipta yang meninggal
dunia paling akhir dan berlangsung hingga 50 tahun setelah pencipta yang hidup
terlama meninggal, antara lain:
§ Buku, pamflet, dan semua hasil karya tulis lain
§ Lagu atau musik dengan atau tanpa teks
§ Drama atau drama musikal, tari, koreografi
§ Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis,
gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, dan ciptaan lain
yang sejenis.
b)
Hak atas
cipta dimiliki atau dipegang oleh suatu badan usaha hukum berlaku selama
50tahun sejak pertama kali diumumkan, antara lain:
§ Program komputer
§ Sinematografi
§ Fotografi
§ Database, dan
§ Karya hasil pengalihan wujud
c) Untuk
perwajahan karya tulis yang diterbitkan berlaku selama 50tahun sejak pertama
kali diterbitkan.
d) Untuk ciptaan
yang tidak diketahui siapa penciptanya dan peninggalan sejarah dan prasejarah
benda budaya nasional dipegang oleh negara, jangka waktu berlaku tanpa batas
waktu.
e) Untuk ciptaan
yang belum diterbitkan dipegang oleh negara, ciptaan yang sudah diterbitkan
sebagai pemegang hak cipta dan ciptaan sudah diterbitkan tidak diketahui
pencipta dan penerbitnya oleh negara dengan jangka panjang waktu selama 50
tahun sejak ciptaan tersebut pertama kali diketahui secara umum.
f) Untuk ciptaan
yang sudah diterbitkan sebagai pemegang hak cipta jangka waktu berlaku selama
50 tahun sejak pertama kali diterbitkan.
·
Pendaftaran Ciptaan
Pendaftaran
tidak merupakan kewajiban untuk mendapatkan hak cipta sehingga dalam daftar
umum pendaftaran ciptaan tidak mengandung arti sebagai pengesahan atas isi,
arti, maksud, atau bentuk dari ciptaan yang didaftar. Selama waktu tertentu
melaksanakan sendiri invensinya atau membaerikan persetujuan kepada persetujuan
kepada pihak lain untuk melaksanakan. Dengan demikian invensi (penemuan)adalah
ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang
spesifik dibidang teknologi, dapat berupa produk atau proses atau penyempurnaan
dan pengembangan produk atau proses.
F.
Hak Paten
·
Pengertian Hak Paten
Pengertian hak paten
bisa
dilihat didalam Undang-Undang, lebih tepatnya Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2001. Undang-Undang telah menyebutkan bahwa pengertian hak paten
adalah
hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya
di bidang teknologi selama waktu tertentu. Seseorang inventor dapat
melaksanakan sendiri invensinya atau memberikan persetujuan kepada pihak lain
untuk melaksanakannya.
Syarat mendapatkan hak paten ada tiga
yaitu penemuan tersebut merupakan penemuan baru. Yang kedua, penemuan tersebut
diproduksi dalam skala massal atau industrial. Suatu penemuan teknologi,
secanggih apapun, tetapi tidak dapat diproduksi dalam skala industri (karena
harganya sangat mahal / tidak ekonomis), maka tidak berhak atas paten. Yang
ketiga, penemuan tersebut merupakan penemuan yang tidak terduga sebelumnya (non
obvious). Jadi bila sekedar menggabungkan dua benda tidak dapat dipatenkan.
Misalnya pensil dan penghapus menjadi pensil dengan penghapus diatasnya. Hal
ini tidak bisa dipatenkan.
·
Lingkup Paten
Paten
diberikan untuk invensi yang baru dan mengandung langkah inventif serta dapat
diterapkan dalam industri.
Namun, suatu
invensi merupakan hal ang tidak dapat diduga sebelum dan harus dilakukan dengan
mempehatikan keahlian yang ada pada saat pertama kali diajukan permohonan.
Dengan
demikian, invensi dianggap baru jika pada tanggal penerimaan invensi tersebut
tidak sama dengan teknologi yang diungkapkan sebelumnya. Oleh karena itu, suatu
invensi dapat diterapkan dalam industri jika invensi dapat dilaksanakan dalam
industri sesuai dengan apa yang diuraikan dalam permohonan.
Setiap
invensi berupa produk atau alat yang baru dan mempunyai nilai kegunaan praktis
disebabkan oleh bentuk, konfigurasi, kontruksi, atau komponennya dapat
memperoleh perlindungan hukum dalam bentuk panen sederhana.
Sementara
itu, paten yang tidak diberikan untuk invensi meliputi sebagai berikut:
a)
Proses/produk,
pengumuman, penggunaan atau pelaksanaannya bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, moralitas agama, ketertiban umum, atau
kesusilaan.
b)
Metode
pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan/atau pembedahan yang diterapkan terhadap
manusia atau hewan.
c)
Teori ang
metode dibidang ilmu pengetahuan dan metematika, atau semua makhluk hidup,
kecuali jasad renik, proses biologi yanf esensial untuk memproduksi tanaman
atau hewan, kecuali proses nonbiologis atau mikrobiologis.
·
Jangka Waktu Paten
Bersadarkan
pasal 8 UU No. 14 Tahun 2001 tentang paten, paten diberikan untuk jangka waktu
selama 20 tahun, terhitung sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu tidak
dapat diperpanjang, sedangkan untuk paten sederhana diberikan jangka waktu 10
tahun, terhitung sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu tidak dapat diperpanjang.
Oleh karena itu, tanggal dimulai dan berakhirnya jangka waktu paten dicatat dan
diumumkan.
·
Permohonan Paten
Sementara
itu, paten diberikan atas dasar permohonan. Setiap permohonan hanya dapat
diajukan untuk satu invensi atau beberapa invensi yang merupakan satu kesatuan
invensi.
Dengan
demikian, permohonan paten diajukan dengan membayar biaya kepada Direktorat Jendral Hak Paten
Departemen Kehakiman dan HAM untuk memperoleh sertifikat paten sebagai bukti
hak atas paten. Dengan demikian, paten mulai berlaku pada tanggal diberikan
sertifikat paten dan berlaku surut sejak tanggal penerimaan.
Namun,
permohonan dapat berubah dari paten menjadi paten sederhana. Sebaliknya,
perubahan ini dilakukan oleh permohonan dengan tetap memperhatikan ketentuan
dalam perundang-undangan.
·
Pengalihan Paten
Berdasarkan
pasal 66 UU No. 14 Tahun 2001 tentang paten, paten dapat beralih atau dialihkan
baik seluruh maupun sebagian karena pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian
tertulis, atau sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.
Sementara
itu, setiap segala bentuk pengalihan paten wajib dicatat dan diumumkan di
Direktorat Jenderal pengalihan paten yang tidak sesuai dengan di atas tidak sah
dan batal demi hukum. Dengan demikian, pengalihan hak tidak menghapus hak
inventor untuk tetap dicantumkan nama dan identitasnya dalam paten yang
bersangkutan.
·
Lisensi Paten
Pemegang
paten berhak memberikan lisensi kepada pihak lain berdasarkan perjanjian
lisensi untuk melaksanakan perbuatan hukum sebagaimana perjanjian berlangsung
untuk jangka waktu lisensi diberikan dan berlaku untuk seluruh wlayah negara
Republik Indoonesia. Namun, perjanjian lisensi harus dicatat dan diumumkan
dengan dikenakan biaya. Sementara itu, pelaksanaan lisensi wajib disertai
pembayaran royalti oleh penerima lisensi kepada pemegang paten, besarnya
royyalti yang harus dibayarkan ditetapkan oleh direktorat jenderal.
·
Paten Sederhana
Paten
sederhana hanya diberikan untuk satu invensi, dicatat, dan diumumkan di
Direktorat Jenderal sebagai bukti hak kepada pemegang hak sederhana diberikan
sertifikat paten sederhana. Selain itu, paten sederhana tidak dapat dimintakan
lisensi wajib.
·
Penyelesaian Sengketa
Pemegang
paten atau penerima lisensi berhak mengajukan gugatan ganti rugi kepada
pengadilan niaga terhadap siapa pun yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan
perbuatan sebagaimana dimaksud dengan perundang-undangan ini. Namun, jika dalam
keputusan pengadilan niaga tidak memberikan kepastian para pihak dapat
menyelesaikan sengketa melalui arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa.
·
Pelanggaran
Terhadap Hak Paten
Pelanggaran
terhadap hak paten merupakan tindakan delik aduan, seperti diatur dalam pasal
130 samapai dengan pasal 135 UU no. 14 Tahun 2002 tentang paten, dapat
dikenakan hukum pidana dan perampasan oleh negara untuk dimusnahkan.
G.
Hak Merek
·
Pengertian Hak Merek
Berdasarkan pasal
1 UU No. 15 Tahun 2001 tentang merek, merek adalah tanda yang berupa gambar,
nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari
unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan
perdagangan barang atau jasa.
Hak atas
merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik merek yang
terdaftar dalam daftar umum merek untuk jangka waktu tertentu dengan
menggunakan sendiri merek atau memberikan izin kepada pihak lain untuk
menggunakannya.
·
Jenis-Jenis Merek
Jenis-jenis
merek dapat dibagi menjadi merek dagang, merek jasa, dan merek kolektif.
a) Merek Dagang
Merek dagang
merupakan merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang
secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang
sejenisnya.
b) Merek Jasa
Merek jasa
adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang secara
bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis
lainnya.
c) Merek Kolektif
Merek kolektif
merupakan merek yang digunakan pada barang/jasa dengan karakteristik yang sama
yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama
untuk membedakan dengan barang atau hal sejenis lainnya.
d) Merek yang
Tidak Dapat Didaftar
Apabila merek
didasarkan atas permohonan dengan iktikad tidak baik maka merek tidak dapat
didaftar apabila mengandung salah satu unsur:
o Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku, moralitas agama, kesusilaan, atau ketertiban umum
o Tidak memiliki daya pembeda
o Telah terjadi milik umum.
H. DESAIN
INDUSTRI
·
Pengertian dan Istilah
Pasal 1 angka 1 Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri menyebutkan bahwa Desain Industri
adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau
warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi
atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam
pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan
suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan. Beberapa
istilah yang sering digunakan dalam Desain Industri antara lain:
Pendesain: seseorang atau beberapa orang
yang menghasilkan desain industri.
Hak Desain Industri: Hak eksklusif yang diberikan oleh
Negara kepada pendesain atas hasil kreasinya untuk selama waktu tertentu
melaksanakan sendiri, atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk
melaksanakannya.
·
Lingkup Desain Industri
a. Desain Industri yang Dilindungi
Hak desain
industri diberikan untuk desain industri yang baru, yaitu apabila pada
tanggal penerimaan permohonan desain industri tersebut tidak sama dengan
pengungkapan sebelumnya.
b. Desain Industri yang Tidak
Dilindungi
Hak desain
industri tidak dapat diberikan apabila suatu desain industri bertentangan dengan:
o Peraturan perundang-undangan yang
berlaku
o Ketertiban umum
o Agama
·
Bentuk dan Lama Perlindungan
Bentuk
perlindungan yang diberikan kepada Pemegang Hak Desain Industri adalah hak
eksklusif untuk melaksanakan Hak Desain Industri yang dimilikinya dan berhak
melarang pihak lain tanpa persetujuannya untuk membuat, memakai, menjual,
mengimpor, mengekspor, dan/atau mengedarkan barang yang telah diberikan Hak
Desain Industrinya. Sebagai pengecualian, untuk kepentingan pendidikan
sepanjang tidak merugikan kepentingan yang wajar dari pemegang Hak Desain
Industrinya, pelaksanaan hal-hal di atas tidak dianggap pelanggaran.
Perlindungan terhadap Hak Desain Industri diberikan untuk jangka waktu 10
(sepuluh) tahun terhitung sejak tanggal penerimaan.
· Pelanggaran dan Sanksi
Barang
siapa dengan sengaja dan tanpa hak membuat, memakai, menjual, mengimpor, mengekspor dan mengedarkan barang yang diberi hak desain industri tanpa
persetujuan, dipidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda
paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah). Tindak pidana dalam
desain industri merupakan delik aduan.
·
Pendaftaran Desain Industri
Untuk
memperoleh perlindungan Desain Indutsri, suatu kreasi harus didaftarkan ke
Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual-Departemen Hukum dan HAM (Ditjen
HKI-Dephuk & HAM).
I. Rahasia Dagang
·
Pengertian dan Dasar Hukum Rahasia Dagang
Rahasia
Dagang adalah Informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi
dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha,
dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.
·
Lisensi
Lisinsi
adalah izin yang diberikan oleh pemilik rahasia dagang kepada pihak lain
melalui suatu perjanjian berdasarkan pada pemberian hak (bukan pengalihan
hak) untuk menikmati manfaat ekonomi dari suatu rahasia dagang yang diberi
perlindungan dalam jangka waktu tertentu dan syarat tertentu.
Perjanjian
Lisensi wajib dicatatkan pada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan
Intelektual dan dikenai biaya. Yang “wajib dicatatkan” pada Direktorat
Jenderal Hak Kekayaan Intelektual hanyalah mengenai data yang bersifat
administratif dari perjanjian lisensi dan tidak mencakup substansi rahasia
dagang yang diperjanjikan.
·
Pengalihan
§ Hak Rahasia Dagang dapat beralih
atau dialihkan dengan
§ Pewarisan
§ Hibah
§ Wasiat
§ Perjanjian tertulis
§ sebab-sebab lain yang dibenarkan
oleh peraturan perundang-undangan.
Ø Pengalihan Hak Rahasia Dagang
disertai dengan dokumen tentang pengalihan hak.
Ø Segala bentuk pengalihan Hak
Rahasia Dagang wajib dicatatkan pada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual
dengan dikenai biaya.
Ø Pengalihan Hak Rahasia Dagang yang
tidak dicatatkan pada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual tidak
berakibat hukum pada pihak ketiga.
Ø Pengalihan Hak Rahasia Dagang
diumumkan dalam Berita Resmi Rahasia Dagang.
·
Lingkup Rahasia Dagang
Lingkup
perlindungan Rahasia Dagang meliputi metode produksi, metode pengolahan,
metode penjualan, atau informasi lain di bidang teknologi dan/atau bisnis
yang memiliki nilai ekonomi dan tidak diketahui oleh masyarakat umum.
·
Subyek (Pemegang) Hak Atas Rahasia Dagang
Pemegang
hak atas rahasia dagang diartikan sebagai pemilik rahasia dagang atau pihak
lain yang menerima hak dari pemilik rahasia dagang.
·
Perlindungan Rahasia Dagang
Rahasia
Dagang mendapat perlindungan apabila informasi tersebut bersifat rahasia,
mempunyai nilai ekonomi, dan dijaga kerahasiaannya melalui upaya sebagaimana
mestinya.
Informasi
dianggap bersifat rahasia apabila informasi tersebut hanya diketahui oleh
pihak tertentu atau tidak diketahui secara umum oleh masyarakat.
·
Hak Pemilik (Pemegang) Rahasia Dagang
Pemilik
Rahasia Dagang memiliki hak untuk :
o Menggunakan sendiri Rahasia Dagang
yang dimilikinya
o Memberikan Lisensi kepada atau
melarang pihak lain untuk menggunakan Rahasia Dagang atau mengungkapkan
Rahasia Dagang itu kepada pihak ketiga untuk kepentingan yang bersifat
komersial.
|
Sumber:
|
-
konsultanhki.com/rahasia-dagang
-
zaki-math.web.ugm.ac.id/matematika/etika_profesi/HAKI_09.ppt
-
rks.ipb.ac.id/index.php?option=com_content&view=article...R
Berkunjung kawan, salam perkenalan dara saya. Blog nya bagus, tulisannya juga bermanfaat. kalau ada waktu kunjungi blog saya ya obat herbal asam urat | obat stroke
BalasHapusMantap artikelnya , semoga bermanfaat
BalasHapusPerkenalkan Saya Prasetyo NIM : 1722510010
Jgn lupa kunjungi juga web saya di http://www.atmaluhur.ac.id/