Islam telah memberikan suatu batas
wewenang untuk menentukan halal dan haram, yaitu dengan
melepaskan hak tersebut dari tangan manusia, betapapun
tingginya kedudukan manusia tersebut dalam bidang agama
maupun duniawinya. Hak tersebut semata-mata ditangan Allah. Namun, Sistem
sertifikasi halal yang diterapkan oleh Lembaga Pengkajian Pangan,
Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM-MUI) ternyata
menjadi standar prosedur acuan lembaga-lembaga sertifikasi halal
internasional.
PEMBAHASAN
Sistem
sertifikasi halal yang diterapkan oleh Lembaga Pengkajian Pangan,
Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM-MUI) ternyata
menjadi standar prosedur acuan lembaga-lembaga sertifikasi halal
internasional. Peran LPPOM-MUI saat ini telah diakui secara luas di
kancah internasional. Prosedur dan persyaratan yang digunakan untuk
menentukan kehalalan produk di Indonesia, kini juga menjadi rujukan
standar halal di berbagai negara, mulai dari negara-negara ASEAN hingga
negara-negara seperti Arab Saudi, Belanda, Amerika Serikat, Australia,
dan Kanada. Tak hanya itu, saat ini MUI juga diminta oleh beberapa
negara, antara lain Australia dan New Zealand, untuk mengawasi dan
menentukan kelayakan lembaga-lembaga sertifikasi halal yang ada di
negara-negara tersebut.
“Saat ini negara-negara di dunia, bahkan
di Eropa, Australia, dan Amerika, mengikuti prosedur dan
aturan-aturan sertifikasi halal MUI,” ujar Maruf Amin selaku ketua MUI.
Maruf Amin mengatakan, saat ini MUI juga berperan sebagai lembaga audit
sekaligus lembaga fatwa kelayakan lembaga sertifikasi halal
internasional. Negara-negara yang memiliki lembaga sertifikasi halal
harus dikontrol dan diakui terlebih dahulu oleh MUI, apakah mereka
memiliki lembaga audit dan lembaga fatwa halal yang layak. Sementara
itu, bagi negara-negara yang belum punya lembaga sertifikasi halal,
mereka ikut standar MUI untuk menentukan halal tidaknya produk. Upaya
MUI menjadikan Indonesia sebagai pusat halal dunia itu adalah untuk
melindungi umat Islam dari semua produk, terutama makanan yang haram.
Masyarakat tidak perlu khawatir lagi mengonsumsi makanan di restoran
karena seluruh daging yang masuk ke Indonesia harus mendapatkan
sertifikat halal dari MUI.
Untuk mengenalkan Indonesia sebagai
pusat halal dunia MUI akan menggelar Pameran Internasional Bisnis dan
Makanan Halal I di Jakarta Convention Center (JCC), 23-25 Juli
mendatang. Forum itu diharapkan menjadi salah satu upaya menjadikan
Indonesia sebagai pusat halal dunia. Acara bertajuk The First Indonesia International Halal Business and Food Expo (IHBF)
itu rencananya dibuka Presiden SBY dan ditutup Wapres Boediono. Pada
saat bersamaan, presiden juga akan membuka Musyawarah Nasional (Munas)
MUI. Sekitar seratus peserta telah mendaftarkan diri dalam pameran yang
diikuti pelaku usaha makanan, minuman, kosmetika, pengemasan, perbankan
syariah, asuransi syariah, travel agen syariah, pemerintah daerah,
kementerian, LSM syariah, dan peserta dari luar negeri itu.
PENUTUP
Dapat disimpulkan bahwa yang menentukan halal atau haram semata-mata adalah Allah SWT. Namun, LPPOM-MUI ternyata
menjadi standar prosedur acuan lembaga-lembaga sertifikasi halal
internasional.
sumber : mading.smklabor.sch.id/.../mui-indonesia-rujukan-pusat-halal-dunia/
Nama : Tanti Puspita
NPM : 26210819
Kelas : 2EB19
Tidak ada komentar:
Posting Komentar