Selasa, 01 Mei 2012

Menentukan Halal

PENDAHULUAN

Islam telah memberikan suatu batas wewenang untuk menentukan halal dan haram, yaitu dengan melepaskan hak tersebut dari tangan manusia, betapapun tingginya kedudukan manusia tersebut dalam bidang agama maupun duniawinya. Hak tersebut semata-mata ditangan Allah. Namun, Sistem sertifikasi halal yang diterapkan oleh Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM-MUI) ternyata menjadi standar prosedur acuan lembaga-lembaga sertifikasi halal internasional.

PEMBAHASAN

2009916logo mUISistem sertifikasi halal yang diterapkan oleh Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM-MUI) ternyata menjadi standar prosedur acuan lembaga-lembaga sertifikasi halal internasional. Peran LPPOM-MUI saat ini telah diakui secara luas di kancah internasional. Prosedur dan persyaratan yang digunakan untuk menentukan kehalalan produk di Indonesia, kini juga menjadi rujukan standar halal di berbagai negara, mulai dari negara-negara ASEAN hingga negara-negara seperti Arab Saudi, Belanda, Amerika Serikat, Australia, dan Kanada. Tak hanya itu, saat ini MUI juga diminta oleh beberapa negara, antara lain Australia dan New Zealand, untuk mengawasi dan menentukan kelayakan lembaga-lembaga sertifikasi halal yang ada di negara-negara tersebut.
“Saat ini negara-negara di dunia, bahkan di Eropa, Australia, dan Amerika, mengikuti prosedur dan aturan-aturan sertifikasi halal MUI,” ujar Maruf Amin selaku ketua MUI. Maruf Amin mengatakan, saat ini MUI juga berperan sebagai lembaga audit sekaligus lembaga fatwa kelayakan lembaga sertifikasi halal internasional. Negara-negara yang memiliki lembaga sertifikasi halal harus dikontrol dan diakui terlebih dahulu oleh MUI, apakah mereka memiliki lembaga audit dan lembaga fatwa halal yang layak. Sementara itu, bagi negara-negara yang belum punya lembaga sertifikasi halal, mereka ikut standar MUI untuk menentukan halal tidaknya produk. Upaya MUI menjadikan Indonesia sebagai pusat halal dunia itu adalah untuk melindungi umat Islam dari semua produk, terutama makanan yang haram. Masyarakat tidak perlu khawatir lagi mengonsumsi makanan di restoran karena seluruh daging yang masuk ke Indonesia harus mendapatkan sertifikat halal dari MUI.
Untuk mengenalkan Indonesia sebagai pusat halal dunia MUI akan menggelar Pameran Internasional Bisnis dan Makanan Halal I di Jakarta Convention Center (JCC), 23-25 Juli mendatang. Forum itu diharapkan menjadi salah satu upaya menjadikan Indonesia sebagai pusat halal dunia. Acara bertajuk The First Indonesia International Halal Business and Food Expo (IHBF) itu rencananya dibuka Presiden SBY dan ditutup Wapres Boediono. Pada saat bersamaan, presiden juga akan membuka Musyawarah Nasional (Munas) MUI. Sekitar seratus peserta telah mendaftarkan diri dalam pameran yang diikuti pelaku usaha makanan, minuman, kosmetika, pengemasan, perbankan syariah, asuransi syariah, travel agen syariah, pemerintah daerah, kementerian, LSM syariah, dan peserta dari luar negeri itu.

PENUTUP

Dapat disimpulkan bahwa yang menentukan halal atau haram semata-mata adalah Allah SWT. Namun, LPPOM-MUI ternyata menjadi standar prosedur acuan lembaga-lembaga sertifikasi halal internasional.

sumber : mading.smklabor.sch.id/.../mui-indonesia-rujukan-pusat-halal-dunia/

Nama : Tanti Puspita
NPM : 26210819
Kelas : 2EB19

Tidak ada komentar:

Posting Komentar