PENDAHULUAN
Halal (حلال, halāl, halaal) adalah istilah bahasa Arab dalam agama Islam yang berarti "diizinkan" atau "boleh". Istilah ini dalam kosakata sehari-hari lebih sering digunakan untuk merujuk kepada makanan dan minuman yang diizinkan untuk dikonsumsi menurut dalam Islam. Sedangkan dalam konteks yang lebih luas istilah halal merujuk kepada segala sesuatu yang diizinkan menurut hukum Islam (aktivitas, tingkah laku, cara berpakaian dll). Di Indonesia, sertifikasi kehalalan produk pangan ditangani oleh Majelis Ulama Indonesia–secara spesifik Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia.
PEMBAHASAN
Sertifikasi Kehalalan
Sebagai lembaga otonom bentukan MUI, LPPOM MUI tidak berjalan
sendiri. Keduanya memiliki kaitan erat dalam mengeluarkan keputusan. Sertifikat Halal merupakan langkah yang berhasil dijalankan sampai sekarang. Di dalamnya tertulis fatwa MUI yang menyatakan kehalalan suatu produk sesuai dengan syariat Islam dan menjadi syarat pencantuman label halal dalam setiap produk pangan, obat-obatan, dan kosmetika.
Syarat kehalalan produk tersebut meliputi:
- Tidak mengandung babi dan bahan bahan yang berasal dari babi
- Tidak mengandung bahan-bahan yang diharamkan seperti; bahan yang berasal dari organ manusia, darah, dan kotoran-kotoran.
- Semua bahan yang berasal dari hewan yang disembelih dengan syariat Islam.
- Semua tempat penyimpanan tempat penjualan pengolahan dan transportasinya tidak boleh digunakan untuk babi; jika pernah digunakan untuk babi atau barang yang tidak halal lainnya terlebih dahulu dibersihkan dengan tata cara yang diatur menurut syariat.
Setiap produsen yang mengajukan sertifikasi halal bagi produknya
harus melampirkan spesifikasi dan Sertifikat Halal bahan baku, bahan
tambahan, dan bahan penolong serta bahan aliran proses. Surat keterangan
itu bisa dari MUI daerah (produk lokal) atau lembaga Islam yang diakui
oleh MUI (produk impor) untuk bahan yang berasal dari hewan dan
turunannya.
Setelah itu, tim auditor LPPOM MUI melakukan pemeriksaan dan audit ke
lokasi produsen yang bersangkutan serta penelitian dalam laboratorium
yang hasilnya dievaluasi oleh rapat tenaga ahli LPPOM MUI yang terdiri
dari ahli gizi, biokimia, pangan, teknologi pangan, teknik pemrosesan,
dan bidang lain yang berkait. Bila memenuhi persyaratan, laporan akan
diajukan kepada sidang Komisi Fatwa MUI untuk memutuskan kehalalan
produk tersebut.
Tidak semua laporan yang diberikan LPPOM MUI langsung disepakati oleh
Komisi Fatwa MUI. Terkadang, terjadi penolakan karena dianggap belum
memenuhi persyaratan. Dalam kerjanya bisa dianalogikan bahwa LPPOM MUI
adalah jaksa yang membawa kasus ke pengadilan dan MUI adalah hakim yang memutuskan keputusan hukumnya.
Sertifikat halal berlaku selama dua tahun, sedangkan untuk daging
yang diekspor sertifikat diberikan pada setiap pengapalan. Dalam rentang
waktu tersebut, produsen harus bisa menjamin kehalalan produknya.
Proses penjaminannya dengan cara pengangkatan Auditor Halal Internal
untuk memeriksa dan mengevaluasi Sistem Jaminan Halal (Halal Assurance System)
di dalam perusahaan. Auditor Halal tersebut disyaratkan harus beragama
Islam dan berasal dari bagian terkait dengan produksi halal. Hasil audit
oleh auditor ini dilaporkan kepada LPPOM MUI secara periodik (enam
bulan sekali) dan bila diperlukan LPPOM MUI melakukan inspeksi mendadak
dengan membawa surat tugas.
Kiprah internasional
Selain mengadakan sertifikasi halal di tingkat nasional, LPPOM MUI
juga mengadakan kerja sama dengan lembaga sertifikasi halal di berbagai
belahan dunia melalui Dewan Halal Dunia (World Halal Council, WHC) yang dirintis sejak tanggal 6 Desember 1999.
Tema besar yang diangkat dewan ini adalah masalah standardisasi halal
termasuk prosedur maupun sertifikasinya, mengingat organisasi yang
mengeluarkan sertifikat di berbagai negara memiliki prosedur dan standar
yang berbeda-beda. Sebagai langkah awal, WHC menerapkan sertifikasi dan
standardisasi halal yang digunakan di Indonesia. WHC berniat mengajukan standar halal kepada lembaga internasional WTO (World Trade Organization).
PENUTUP
Dapat disimpulkan kehalalan suatu produk sesuai dengan syariat Islam dan menjadi syarat pencantuman label halal dalam setiap produk pangan, obat-obatan, dan kosmetika. Tulisan halal sangat penting
karena dalam hukum Islam memakan makan haram sangatlah dilarang.
sumber: id.wikipedia.org/wiki/Halal
Nama : Tanti Puspita
NPM : 26210819
Kelas: 2EB19
Tidak ada komentar:
Posting Komentar