Jumat, 02 Maret 2012

HUKUM DI INDONESIA


Belum ada seorangpun yang bisa mendefinisikan hukum secara pasti. Hanya semua orang bersepakat bahwa keberadaan hukum adalah untuk menjamin keteraturan dan ketertiban masyarakat agar diperoleh keadilan dan kesejahteraan. Sedangkan keadilan, sampai sekarang juga masih belum ada definisi yang pasti. Namun begitu banyak ahli yang sudah mencoba untuk memberikan penjelasannya dengan berbagai metodenya masing-masing. Antara satu individu dengan yang lain dalam suatu masyarakat akan saling mengikatkan diri dan ikatan itu dibuat sendiri, namun jika ikatan itu dirasa sudah tidak lagi cocok maka dia akan berusaha untuk melepaskan diri dari ikatan tersebut (Biarkan hukum mengalir). Hal ini muncul sebagai konsekuensi ketika manusia menjadi makhluk sosial yang tidak bisa hidup sendiri tanpa orang lain. Ikatan itulah yang kita sebut hukum, sebagai upaya mewujudkan ketertiban dan keteraturan dalam proses interaksi sesama manusia. Dimana ada interaksi antar manusia disitulah ada hukum yang mengaturnya (ubi societas ibi ius). Setiap masyarakat memiliki sifatnya masing-masing yang akan dapat kita lihat dari hukum yang tumbuh dan hidup dalam suatu masyarakat. Hukum yang berkembang dalam suatu masyarakat dapat menunjukkan bagaimana karakter dari individu-individu yang ada didalamnya, karena hukum dan perilaku manusia tidak bisa dipisahkan.
Dalam konstitusi kita sudah jelas dikatakan bahwa negara Indonesia adalah negara hukum. Pernyataan itu secara singkat dapat memancing pemikiran yang mengatakan bahwa Indonesia bukan “negara keadilan”. Bisa dikatakan demikian dengan melihat realita yang terjadi di sekitar kita saat ini. Bagaimana dengan gampangnya seorang nenek yang “mencuri” 3 buah kakao dihukum seberat orang yang korupsi jutaan rupiah misalkan. Lalu bagaimana di daerah Probolinggo, seorang pencuri yang sudah berada dalam tahanan polisi dibunuh oleh warga, dan masih banyak lagi berbagai kasus lain yang menunjukkan kesewenang-wenangan penafsiran keadilan. Hukum adalah bagian usaha untuk meraih keadilan dalam masyarakat, tetapi dia tidak sama persis dengan keadilan. Keadilan mencakup hukum namun hukum bukan satu-satunya cara menciptakan keadilan. Seandainya konstitusi kita menuliskan negara Indonesia adalah negara yang berdasar keadilan tentu akan berbeda keadaan yang terjadi sekarang ini. Wajar masyarakat Indonesia merasa kecewa terhadap hukum yang sedang berjalan karena hukum kebanyakan hanya dijadikan sebagai alat legalitas untuk membenarkan sebuah tindakan. Hukum hanya dijadikan sebagai alat untuk membenarkan setiap keputusan yang diambil oleh penguasa. Misalkan ketika undang-undang Badan Hukum Pendidikan dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi, dengan sigapnya lalu presiden kita mencoba mengeluarkan perpu.
Hukum di Indonesia adalah produk politik, karena itu seharusnya hukum kita dapat lebih progresif, mengingat kepentingan semua pihak dapat dengan cepat tersampaikan. Dengan demikian harapannya kebahagiaan masyarakat bisa diwujudkan. Namun ternyata kepentingan yang terakomodir selama ini hanya kepentingan segelintir golongan saja, sehingga banyak rakyat yang tidak merasa diuntungkan dengan adanya hukum yang tercipta.
Ketika masyarakat tidak lagi merasakan manfaat dari hukum maka hukum secara otomatis akan kehilangan kewibawaannya. Masyarakat tidak lagi melihat hukum sebagai kebutuhan dan akhirnya hukum akan ditinggalkan atau setidak-tidaknya masyarakat akan mencari hukum baru yang sesuai dengan keadaannya. Semua itu tidak dapat kita salahkan begitu saja pada masyarakat yang mencoba melepaskan diri dari hukum yang “membelenggunya”. Jika hukum kita sudah sesuai dengan kebutuhan dan keadaan masyarakat, tidak akan terjadi kasus bibit-candra, kasus mbah minah, kasus munir, dan masih banyak lagi lainnya yang mungkin tidak sempat terlihat oleh kita karena begitu banyaknya kasus seperti itu. Karena itu pula maka kita akan mewajarkan ketika masyarakat tidak lagi percaya terhadap hukum yang ada sekarang. Hal-hal itulah yang membuat hukum kita akan sulit untuk ditegakkan. Jangankan tegak dengan kesadaran sendiri, dipaksakan sekalipun akan sulit. 12 tahun sudah reformasi berjalan, tetap saja belum mampu untuk mengembalikan atau memperbaiki kepercayaan masyarakat terhadap hukum.
Hukum kita saat ini belum mampu menjawab kebutuhan masyarakat yang setiap harinya terus mengalami perkembangan. Karena itu sekarang harus dimulai evaluasi bersama untuk selanjutnya kita tindaklanjuti dengan jiwa besar sehingga akan lahir sistem hukum baru yang bisa memberi kebahagiaan pada masyarakat Indonesia. Dengan kebahagiaan itulah maka kesadaran hukum dalam masyarakat akan tercipta karena masyarakat merasa butuh. Bukan hanya sistem yang harus dibenahi, tetapi para penegaknya juga perlu dibenahi agar semuanya dapat berjalan dengan sinergis antara penegak hukum dengan hukum yang akan ditegakkan. Dengan demikian masyarakat tidak akan merasa hidup dalam keterkekangan, namun hidup dalam kedamaian yang akhirnya menciptakan kesejahteraan. Untuk itu perlu pembenahan besar-besaran oleh semua pihak, dan momentum reformasi adalah saat yang tepat untuk melakukan itu. Yang perlu diingat, hukum bukan sekedar tulisan yang tercantum dalam lembaran Negara atau Kitab Undang-undang, namun lebih dari itu hukum merupakan sebuah penerapan aksi demi terwujudnya suatu sistem yang berlandaskan keadilan, kepastian dan kemanfaatan. Jika kita hanya bercermin pada aturan yang berlaku tanpa memandang penuh kepada nilai-nilai yang ada di masyarakat, seakan-akan kehidupan yang berlaku di masyarakat itu tidak mempunyai andil dalam pembangunan hukum itu sendiri, padahal secara keseluruhan masyarakat mau tidak mau adalah bagian pokok dari hukum itu sendiri. Tanpa kita sadari, mungkin saja terdapat banyak produk hukum yang tidak sesuai dengan keinginan dan hasrat masyarakat. Inilah yang sedikit banyak menimbulkan pergeseran pemahaman, bahwa masyarakat yang tidak mau tunduk terhadap hukum yang dibuat pemerintah, padahal yang terjadi adalah produk hukum pemerintah sendiri yang kurang bersinergi dengan keadaan masyarakat. Oleh karena itu, perlu kiranya kita menimbang kembali apa yang perlu dibenahi dalam penerapan sistem hukum di Indonesia saat ini. Tidak dapat dipungkiri pula bahwa kemampuan masyarakat kini dalam mengkritisi sebuah kebijakan adalah sangat tajam, yang akhirnya memunculkan aroma kebinasaan kekuasaan di mata masyarakat itu sendiri. Kekhawatiran yang timbul, bukan hanya pada bagian substansi ataupun struktur hukum, tapi juga budaya hukum yang senantiasa tidak dapat lepas dari kehidupan masyarakat dari dulu hingga sekarang. Maka, hukum yang komunikatif dari segi substansi, struktur dan budaya perlu ditanamkan agar tidak menjadi bumerang bagi pelaksanaannya sendiri. Jangan sampai substansi yang dihasilkan hanya berkiblat pada keluwesan penegak hukum dalam menjerat kekuasaan tanpa memperhatikan keberadaan budaya hukum yang tumbuh dan hidup di masyarakat serta nantinya tidak menimbulkan provokatif hukum antara ketiga unsur sistem hukum tersebut.

Sumber: http://fisip.uns.ac.id/blog/jeje/2011/03/28/sistem-hukum-di-indonesia-masa-sekarang/

KAIDAH/NORMA HUKUM DI INDONESIA


Norma atau Kaidah adalah ketentuan-ketentuan yang menjadi pedoman dan panduan dalam bertingkah laku di kehidupan masyarakat. Norma berisi anjuran untuk berbuat baik dan larangan untuk berbuat buruk dalam bertindak sehingga kehidupan ini menjadi lebih baik. Norma adalah kaidah, ketentuan, aturan, criteria, atau syarat yang mengandung nilai tertentu yang harus dipatuhi oleh warga masyarakat di dalam berbuat, dan bertingkah laku sehingga terbentuk masyarakat yang tertib, teratur dan aman.
Disamping sebagai pedoman atau panduan berbuat atau bertingkah laku. Norma juga dipakai sebagai tolak ukur di dalam mengevaluasi perbuatan seseorang. Norma selalu berpasangan dengan sanksi, yaitu suatu keadaan yang dikenakan kepada si pelanggar norma. Si pelanggar norma harus menjalani sanksi sebagai akibat atau tanggung jawabnya atas perbuatan itu. Adapun wujud, bentuk, atau jenis sanksi itu harus sesuai atau selaras dengan wujud, bentuk, dan, jenis normanya.
Norma–norma yang berlaku di masyarakat ada empat macam, yakni sebagai berikut :
a.       Norma Agama, yaitu peraturan hidup manusia yang berisi perintah dan larangan yang berasal dari TUHAN.
b.      Norma Moral/Kesusilaan, yaitu peraturan/kaidah hidup yang bersumber dari hati nurani dan merupakan nilai-nilai moral yang mengikat manusia.
c.       Norma Kesopanan, yaitu peraturan/kaidah yang bersumber dari pergaulan hidup antar manusia.
d.      Norma Hukum, peraturan/ kaidah yang diciptakan oleh kekuasaan resmi atau Negara yang sifatnya mengikat dan memaksa.
Macam norma di atas dapat diklasifikasikan pula sebagai berikut:
·         Norma yang berkaitan dengan aspek kehidupan pribadi, yaitu:
a.       Norma Agama/Religi
b.      Norma Moral/Kesusilaan.
·         Norma yang berkaitan dengan aspek kehidupan antarpribadi, yaitu:
a.       Norma Adat/Kesopanan.
b.      Norma Hukum
Norma Agama adalah norma, atau peraturan hidup yang berasal dari Tuhan (Allah) yang diberlakukan bagi manusia ciptaan-Nya melalui perantara utusan-Nya (para rosul). Pelanggaran terhadap norma agama berupa sanksi di dunia dan akhirat. Norma agama dipatuhi tanpa ada pengawasan oleh para penegak hokum. Misalnya, jangan membunuh atau jangan mencuri. Bagi orang yang melanggarnya, kelak akan memperoleh sanksi pada kehidupan di akhirat. Meskipun sanksi tersebut juga dirasakan pada kehidupannya di dunia berupa keguncangan hidup.
Norma Moral/Kesusilaan adalah norma yang hidup dalam masyarakat yang dianggap sebagai peraturan dan dijadikan pedoman dalam bertingkah laku. Norma kesusilaan dipatuhi oleh seseorang agar terbentuk akhlak pribadi yang mulia. Pelanggaran atas norma moral ada sanksinya yang bersumber dari dalam diri pribadi. Jika ia melanggar, ia merasa menyesal dan merasa bersalah.
Norma Kesopanan adalah norma yang timbul dari kebiasaan pergaulan sehari-hari untuk suatu daerah tertentu. Norma kesopanan disebut juga norma adat, karena sesuai dengan adat yang berlaku dalam suatu wilayah tertentu.
Norma Hukum adalah norma atau peraturan yang timbul dari hukum yang berlaku. Norma hukum perlu ada untuk mengatur kepentingan manusia dalam masyarakat agar memperoleh kehidupan yang tertib. Jika norma ini dilanggar akan ada sanksi yang bersifat memaksa. Norma hukum tertuang dalam peraturan perundang-undangan.

SUBJEK DAN OBJEK HUKUM DI INDONESIA


SUBJEK HUKUM
  • Adalah segala sesuatu yang menurut hukum dapat menjadi pendukung (dapat memiliki) hak dan kewajiban. . Setiap manusia, baik warga negara maupun orang asing adalah subjek hukum. Jadi dapat dikatakan, bahwa setiap manusia adalah subjek hukum sejak dilahirkan sampai meninggal dunia. ) Meskipun menurut hukum sekarang ini, setiap orang tanpa kecuali dapat memiliki hak¬haknya, akan tetapi dalam hukum, tidak semua orang dapat diperbolehkan bertindak sendiri di dalam melaksanakan hak-haknya itu. Mereka digolongkan sebagai orang yang “tidak cakap” atau “kurangcakap” untuk bertindak sendiri dalam melakukan perbuatan¬perbuatan hukum, sehingga mereka itu harus diwakili atau dibantu oleh orang lain.
  • Yang dapat dikategorikan sebagai Subjek Hukum adalah Manusia (Natuurlijk persoon) dan Badan Hukum (Rechts persoon)
·       Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 1330, mereka yang oleh hukum telah dinyatakan tidak cakap untuk melakukan sendiri perbuatan hukum ialah:
1.      Orang yang belum dewasa.
2.      Orang yang ditaruh di bawah pengampuan (curatele), seperti orang yang dungu, sakit ingatan, dan orang boros.
3.      Orang perempuan dalam pernikahan (wanita kawin).
SUBJEK HUKUM MANUSIA (NATUURLIJK PERSOON)
  • Adalah setiap orang yang mempunyai kedudukan yang sama selaku pendukung hak dan kewajiban. Pada prinsipnya orang sebagai subjek hukum dimulai sejak lahir hingga meninggal dunia. Namun ada pengecualian menurut Pasal 2 KUHPerdata, bahwa bayi yang masih ada di dalam kandungan ibunya dianggap telah lahir dan menjadi subjek hukum jika kepentingannya menghendaki, seperti dalam hal kewarisan. Namun, apabila dilahirkan dalam keadaan meninggal dunia, maka menurut hukum ia dianggap tidak pernah ada, sehingga ia bukan termasuk subjek Hukum.
  • Ada juga golongan manusia yang tidak dapat menjadi subjek hukum, karena tidak cakap dalam melakukan perbuatan hukum (Personae miserabile) yaitu :
            1. Anak yang masih dibawah umur, belum dewasa dan belum menikah.
2. Orang yang berada dalam pengampuan (curatele) yaitu orang yang sakit ingatan, pemabuk, pemboros, dan Isteri yang tunduk pada pasal 110 KUHPer, yg sudah dicabut oleh SEMA No.3/1963.
·         Selain manusia sebagai subjek hukum, di dalam hukum terdapat pula badan-badan atau perkumpulan-perkumpulan yang dapat juga memiliki hak-hak dan melakukan perbuatan-perbuatan hukum seperti layaknya seorang manusia. Badan-badan dan perkumpulan-perkumpulan itu mempunyai kekayaan sendiri, ikut serta dalam lalu-lintas hukum dengan perantaraan pengurusnya, dapat digugat dan dapat juga menggugat di muka hakim.
SUBJEK HUKUM BADAN HUKUM (RECHTSPERSOON)
        Adalah suatu perkumpulan atau lembaga yang dibuat oleh hukum dan mempunyai tujuan tertentu. Sebagai subjek hukum, badan hukum mempunyai syarat-syarat yang telah ditentukan oleh hukum yaitu : (Teori Kekayaan bertujuan)
1.  Memiliki kekayaan yg terpisah dari kekayaan anggotanya.
2. Hak dan Kewajiban badan hukum terpisah dari hak dan kewajiban para anggotanya.
Badan hukum sebagai subjek hukum dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu:
1). Badan hukum publik, seperti negara, propinsi, dan kabupaten.
2). Badan hukum perdata, seperti perseroan terbatas (PT), yayasan, dan koperasi.

OBJEK HUKUM
        Adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam suatu hubungan hukum.
         Objek Hukum berupa benda atau barang ataupun hak yang dapat dimiliki dan bernilai ekonomis.
         Dapat dibedakan antara lain :
            - Benda berwujud dan tidak berwujud
            - Benda bergerak dan tidak bergerak 

Sumber : image.fhuibls.multiply.multiplycontent.com

Rabu, 21 Desember 2011

Solusi Bagi Umat Muslim Dalam Melakukan Aktivitas Keuangan Melalui Koperasi Simpan Pinjam

          Sebagai organisasi ekonomi, koperasi memiliki berbagai kegiatan dalam usaha perekonomiannya, misalnya produksi, distribusi, simpan-pinjam, dan lain-lain. Beberapa koperasi mengubah bahan mentah menjadi bahan jadi untuk selanjutnya dapat dikonsumsi oleh anggota dan masyarakat lainnya, ada juga koperasi yang hanya menyalurkan barang jadi ke daerah tempat koperasi tersebut berada, dan bahkan untuk memenuhi tujuannya mensejahterakan anggota, koperasi juga membuka jenis usaha yang disebut simpan-pinjam.
          Koperasi simpan-pinjam dalam prakteknya mengumpulkan dana dari para anggota untuk selanjutnya dapat disalurkan sebagai kredit bagi anggota yang mengalami kekurangan dana atau membutuhkan dana lebih. Saat meminjamkan sejumlah dana pada seorang anggota, koperasi membuat perjanjian atau kesepakatan bahwa si peminjam (debitur) harus mengembalikan dana tersebut sebanyak yang diberikan oleh koperasi, ditambah dengan sejumlah tambahan uang yang jumlahnya disepakati di awal melalui sistem perhitungan tertentu, misalnya melalui persentase. Dan selanjutnya si peminjam (kreditur) akan mencicil secara bulanan untuk melunasi hutangnya.
          Masalahnya praktek seperti ini sama persis dengan apa yang dilakukan oleh Bank Konvensional mengenai unsur bunga yang hukumnya adalah riba. Seperti halnya Bank Syariah yang dibentuk untuk menghindari riba, koperasi juga bertindak sama dengan membentuk Koperasi Syariah, yang lebih mendasarkan kegiatan operasinya pada syariat-syariat yang telah ditentukan oleh Allah S.W.T.
          Prinsip-prinsip syariah memiliki banyak definisi, di antaranya Adi Warman selaku konsultan Kospin Jasa Syariah, berpendapat: “Prinsip-prinsip ekonomi syariah sebenarnya tercermin pada kiat sukses bisnis Rasulullah SAW yang terdiri dari dua prinsip yang saling terkait, yaitu jujur dan cerdas. Dalam melakukan akitifitas bisnis, jika kita jujur tapi tidak cerdas, kita bisa ditipu orang lain. Sebaliknya meskipun kita cerdas tetapi tidak jujur, orang tidak akan mau berbisnis dengan kita,” Ditegaskan pula oleh Adi Warman, “Baik jujur dan cerdas meliputi dua hal, yakni jujur kepada Allah (shidiq) dan jujur kepada sesama manusia (amanah), sedangkan cerdas juga meliputi dua hal yaitu cerdas dalam membaca situasi (fathonah) dan cerdas dalam upaya meyakinkan orang lain (tabligh)”.
          Dalam beberapa kegiatan Koperasi Syariah memang tidak menyimpang dari Syariat yang ditetapkan di dalam Islam, namun ada satu hal yang tidak disangka sebelumnya telah melanggar Syariat Islam, yaitu konsep Biaya Provisi. Penggunaan konsep biaya provisi misalnya ada anggota koperasi yang meminjam uang Rp. 100 ribu selama 1 bulan maka di kenakan biaya Rp 5000 dan provisi 1% dari 100 ribu, jadi total diterima adalah 94.000. dari peristiwa di atas jelas memberikan gambaran adanya pengurangan jumlah pinjaman yang diinginkan oleh anggota koperasi. Jumlah uang pinjaman yang dikurangi tersebut masuk menjadi keuntungan bagi pihak koperasi.
          Penerapan sistem syariah telah terlebih dahulu berlaku pada lembaga keuangan lainnya semisal bank. Bank Syariah telah menerapkan sistem bagi hasil di mana uang yang diserahkan oleh bank dianggap sebagai bantuan modal usaha, kemudian digunakan oleh si peminjam untuk melaksanakan usahanya, dan pihak bank berhak mendapatkan bagian dari keuntungan yang diperoleh melalui usaha tersebut.

Tantangan yang Umum di Hadapi Koperasi Dalam Era Globalisasi

Globalisasi ekonomi tidak lebih dari arus ekonomi liberal yang menurut Mubyarto mengandung pembelajaran tentang paham ekonomi Neoklasik Barat yang lebih cocok untuk menumbuhkan ekonomi (ajaran efisiensi), tetapi tidak cocok untuk mewujudkan pemerataan (ajaran keadilan). Pengalaman menunjukkan bahwa krisis ekonomi yang melanda Indonesia di tahun 1997 merupakan akibat dari arus besar “globalisasi” yang telah menghancur-leburkan sendi-sendi kehidupan termasuk ketahanan moral bangsa. Sebagai perkumpulan orang, Koperasi Indonesia di era global akan selalu berhadapan dengan arus tatanan ekonomi liberal. Namun diakui bahwa koperasi memiliki anggota dari berbagai lingkungan sosial, budaya, agama dan kaum cerdik pandai yang semuanya menyumbangkan nilai-nilai koperasi. Artinya sifat, watak, etika, moral dan ajaran terbaik yang dianut, dapat dilebur menjadi satu dalam koperasi, hingga selanjutnya membentuk watak dan akhlak koperasi. Jika demikian halnya, menghadapi tantangan globalisasi, koperasi percaya bahwa semua orang dapat dan seharusnya berupaya keras mengendalikan nasibnya sendiri. Artinya, harus mampu menolong diri sendiri. 

Pengembangan diri secara penuh hanya terjadi jika orang-orang bergabung menjadi satu dan secara bersama mencapai tujuan bersamanya. Koperasi dengan semboyan: "satu untuk semua dan semua untuk satu“ dapat meyakinkan bahwa anggota sebagai pemilik koperasi harus mampu bertanggung jawab sendiri maupun bersama-sama demi sehat dan berkembangnya koperasi ke depan. Anggota secara sendiri maupun bersama sebagai pemilik menyatukan kekuasaan, hak, kewajiban dan tanggung jawab dalam satu tangan. Karenanya anggota harus mampu mengendalikan koperasinya secara adil dan bijaksana, terutama dalam pengambilan keputusan. Dalam sistem koperasi, uang betapapun pentingnya adalah tetap abdi dan alat koperasi, bukan majikan. Menghadapi tantangan globalisasi, koperasi mestinya harus mampu memberikan kedudukan dan pelayanan kepada anggota atas dasar persamaan. Dari persamaan, timbul rasa kebersamaan dalam hidup berkoperasi, baik dalam penggunaan hak, kewajiban dan tanggung jawab.

Kebersamaan dan hidup bersama sebagai modal sosial menciptakan rasa saling percaya, kerukunan dan toleransi satu sama lain. Kebersamaan seperti ini yang dikehendaki oleh kegotong-royongan, saling menolong sebagai perwujudan dari asas kekeluargaan. Ini adalah modal yang sangat berharga bagi koperasi dalam menghadapi tantangan globalisasi. Di era globalisasi, keadilan harus tumbuh dalam nurani anggota dan dijabarkan dalam perlakuan adil koperasi terhadap anggotanya. Dalam memanfaatkan hasil usaha, keadilan ini diterjemahkan dalam pembagian SHU anggota, sesuai besarnya jasa anggota kepada koperasi. Di era globalisasi, kesetiakawanan dalam koperasi adalah kekayaan sangat berharga bagi kehidupan kolektif. Karena, koperasi bukan hanya perkumpulan pribadi sebagai anggota, tetapi anggota koperasi secara bersama adalah suatu kolektivitas. Bung Hatta melihat kesetiakawanan dalam masyarakat gotong royong dan dengan benar dijadikan sebagai dasar koperasi di Indonesia. Kesetiakawanan berarti bahwa semua pribadi bersatu membangun koperasi dan gerakan koperasi secara lokal, nasional, regional dan internasional. Kesetiakawanan tumbuh secara timbal balik, karena swadaya dan tolong menolong adalah dua faktor mendasar yang menjadi inti dari falsafah perkoperasian. Falsafah perkoperasian inilah yang sangat membedakan koperasi dari bangun usaha yang lain. Jawaban atas pertanyaan tersebut adalah bahwa prinsip-prinsip koperasi mestinya harus dilihat sebagai sebuah kerangka kerja yang memberdayakan koperasi untuk dapat meraih hari depan.

Prinsip-prinsip ini bukan merupakan ketentuan yang terpisah satu sama lain, tetapi harus dilihat dari keterkaitannya satu sama lain sebagai keseluruhan sistem yang utuh. Tidak ada satu yang lebih penting dari pada yang lain, karena semuanya adalah sama pentingnya. Semua itu bersumber satu, yaitu nilai-nilai koperasi.

Senin, 25 April 2011

Hambatan Perdagangan Internasional


            Perdagangan Internasional adalah perdagangan yang dilakukan oleh penduduk suatu negara dengan penduduk negara lain atas dasar kesepakatan bersama. penduduk yang dimaksud berupa perorangan (individu dengan individu), antara individu dengan pemerintah suatu negara atau pemerintah suatu negara dengan pemerintah negara lain. 

       Hambatan perdagangan Internasional bertujuan melindungi neraca pembayaran dan industri dalam negeri terhadap persaingan luar negeri. Adapun hambatan dari Perdagangan Internasional, antara lain:
1.   Kuota
      Kuota adalah pembatasan secara fisik terhadap barang-barang yang diperdagangkan secara Internasional. Kuota impor adalah pembatasan jumlah fisik yang masuk ke dalam negeri dan Kuota ekspor adalah pembatasan jumlah fisik barang-barang yang diekspor ke luar negeri. Sama halnya dengan tarif, Kuota juga di bagi menjadi beberapa bagian, antara lain :
  • Absolute atau Unilateral Kuota adalah pembatasan yang hanya di lakukan  untuk negara sepihak, tidak  melalui persetujuan dengan negara lain.
  • Negotiated atau Bilateral Kuota adalah Kuota yang besar kecilnya ditentukan berdasarkan persetujuan dengan 2 negara atau lebih.
  • Tarif Kuota adalah gabungan antara tarif dan Kuota. Suatu barang yang dimasukkan ke dalam negeri melebihi jumlah yang telah ditargetkan, maka tarifnya akan menjadi lebih mahal.
Mixing Kuota adalah pembatasan penggunaan bahan mentah yang diimpit pada proporsi tertentu dalam memproduksi barang.
2.   Tarif
     Tarif adalah pembebanan pajak (custom duties) terhadap barang-barang  yang melewati batas kenegaraan. Tarif dapat digolongkan menjadi beberapa bagian, antara lain :
  • Bea ekspor  =  pajak atau bea yang dikenakan terhadap barang yang diangkut menuju negara lain.
  • Bea transit =   pajak yang dikenakan terhadap barang-barang yang melalui wilayah negara lain dengan ketentuan bahwa negara tersebut bukan merupakan tujuan akhir dari pengiriman.
  • Bea impor = pajak yang dikenakan terhadap barang-barang yang masuk dalam suatu negara dengan ketentuan pemungutan pajak tersebut adalah merupakan tujuan akhir dari pengiriman barang.
  • Uang jaminan impor =  persyaratan bagi importir suatu produk untuk membayar kepada pemerintah sejumlah uang tertentu pada saat kedatangan produk di pasar domestik sebelum penjualan dilakukan.
3.      Politik Dumping
      Politik Dumping adalah bilamana menjual suatu barang yang dinilainya lebih tinggi dari harga beli, bila dijual di luar negeri maupun dalam negeri tetap mendapat untung. Adapun beberapa motif dari Politik Dumping, yaitu antara lain:
1.      Barang-barang yang diminati oeh negara asal, supaya dapat terjual di luar negeri.
2.      Berebut pasaran Luar negeri.
3.      Memperkenalkan suatu produk dalam negri ke negara lain.
4.      State Trading Operation
       State Trading Operation adalah pemerintah dalam perdagangan melakukan kegiatan ekspor.
5.      Exchange Control
       Exchange Control adalah pemerintah ikut serta mencampuri urusan perdagangan luar negeri.
6.   Perbedaan Mata Uang Antarnegara
      Pada umumnya mata uang setiap negara berbeda-beda. Perbedaan inilah yang dapat menghambat   perdagangan antarnegara. Negara yang melakukan kegiatan ekspor, biasanya meminta kepada negara pengimpor untuk membayar dengan menggunakan mata uang negara
pengekspor. Pembayarannya tentunya akan berkaitan dengan nilai uang itu sendiri. Padahal nilai uang setiap negara berbeda-beda. Apabila nilai mata uang negara pengekspor lebih tinggi daripada nilai mata uang negara pengimpor, maka dapat menambah pengeluaran bagi negara pengimpor. Dengan demikian, agar kedua negara diuntungkan dan lebih mudah proses perdagangannya perlu adanya penetapan mata uang sebagai standar internasional.

7 . Kualitas Sumber Daya yang Rendah
      Rendahnya kualitas tenaga kerja dapat menghambat perdagangan internasional. Jika sumber daya manusia rendah,maka kualitas dari hasil produksi akan rendah pula. Suatu negara yang memiliki kualitas barang rendah, akan sulit bersaing dengan barang-barang yang dihasilkan oleh negara lain yang kualitasnya lebih baik. Hal ini tentunya menjadi penghambat bagi negara yang bersangkutan untuk melakukan perdagangan internasional.

8 . Pembayaran Antarnegara Sulit dan Risikonya Besar
       Pada saat melakukan kegiatan perdagangan internasional, negara pengimpor akan mengalami kesulitan dalam hal pembayaran. Apabila membayarnya dilakukan secara langsung akan mengalami kesulitan. Selain itu, juga mempunyai risiko yang besar. Oleh karena itu negara pengekspor tidak mau menerima pembayaran dengan tunai, akan tetapi melalui kliring internasional atau telegraphic transfer atau menggunakan L/C.

9 . Adanya Kebijaksanaan Impor dari Suatu Negara
      Setiap negara tentunya akan selalu melindungi barang-barang hasil produksinya sendiri. Mereka tidak ingin barang-barang produksinya tersaingi oleh barang-barang dari luar negeri. Oleh karena itu, setiap negara akan memberlakukan kebijakan untuk melindungi barang-barang dalam negeri. Salah satunya dengan menetapkan tarif impor. Apabila tarif impor tinggi maka barang impor tersebut akan menjadi lebih mahal daripada barang-barang dalam negeri sehingga mengakibatkan masyarakat menjadi kurang tertarik untuk membeli barang impor. Hal itu akan menjadi penghambat bagi negara lain untuk melakukan perdagangan.

10 . Terjadinya Perang
        Terjadinya perang dapat menyebabkan hubungan antarnegara terputus. Selain itu, kondisi perekonomian  negara tersebut juga akan mengalami kelesuan. Sehingga hal ini dapatmenyebabkan perdagangan antarnegara akan terhambat.

11 . Adanya Organisasi-Organisasi Ekonomi Regional
        Biasanya dalam satu wilayah regional terdapat organisasiorganisasi ekonomi. Tujuan organisasi-organisasi tersebut untuk memajukan perekonomian negara-negara anggotanya. Kebijakan serta peraturan yang dikeluarkannya pun hanya untuk kepentingan negaranegara anggota. Sebuah organisasi ekonomi regional akan mengeluarkan peraturan ekspor dan impor yang khusus untuk negara anggotanya. Akibatnya apabila ada negara di luar anggota organisasi tersebut melakukan perdagangan dengan negara anggota akan mengalami kesulitan.

Sumber:
Dhimas Handhi Putranto
www.crayonpedia.org 


Tanti Puspita (26210819)
1EB23

Senin, 21 Maret 2011

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara



Pengertian APBN
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) adalah suatu daftar atau penjelasan terperinci mengenai penerimaan dan pengeluaran negara untuk suatu jangka waktu 1tahun, dan disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Tujuan APBN
Untuk memelihara stabilitas ekoonomi dan mencegah terjadinya anggaran yang deficit.

Fungsi APBN
  • Fungsi Otorisasi, anggaran negara menjadi dasar unutk melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun bersangkutan, pembelanjaan atau pendapatan dipertanggungjawabkan kepada rakyat.
  • Fungsi Perencanaan, anggaran negara menjadi pedoman bagi negara untuk merencanakan kegiatan pada tahun tersebut.
  • Fungsi Pengawasan, anggaran negara menjadi pedoman untuk menilai kegiatan penyelenggaraan pemerintah negara sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.
  • Fungsi Alokasi, anggaran negara diarahkan untuk mengurangi pengangguran dan pemborosan sumber daya serta meningkatkan efesiensi dan efektivitas perekonomian.
  • Fungsi Distribusi, kebijakan anggaran negara harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
  • Fungsi Stabilisasi, anggaran pemerintah menjadi alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian.

Prinsip Penyusunan APBN
Berdasarkan aspek pandapatan:
  • Intensifikasi penerimaan anggaran dalam jumlah dan kecepatan penyetoran.
  • Intensifikasi penagihan dan pemungutan piutang negara.
  • Penuntutan ganti rugi atas kerugian diderita oleh negara dan penuntut denda.
Berdasarkan aspek pengeluaran:
  • Hemat, efesien, dan sesuai kebutuhan.
  • terarah, terkendali, sesuai rencana program atau kegiatan.
  • semaksimal mungkin menggunakan hasil produksi dalam negeri dengan memperhatikan kemampuan atau potensi nasional.

Siklus dan Mekanisme APBN meliputi beberapa tahap,yaitu :
  • Tahap penyusunan RAPBN oleh pemerintah.
  • Tahap pembahasan dan penetapan RAPBN menjadi APBN dengan DPR.
  • Tahap pelaksanaan APBN.
  • Tahap pengawasan pelaksanaan APBN oleh instansi yang berwenang antara lain BPK.
  • Tahap pertanggung jawaban pelaksanaan APBN.

Sumber - Sumber Penerimaan dan Pengeluaran Negara

1. Penerimaan Dalam Negeri
    I. Penerimaan Perpajakan
       Pajak Dalam Negeri
       i.  Pajak Penghasilan (PPh)
           1. Minyak dan gas
           2. Non minyak dan gas
       ii.  Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
       iii. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
       iv. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangun (BPHTB)
       v.  Pajak Lainnya
       Pajak Perdagangan Internasional
       i.   Bea Masuk
       ii.  Pajak/Pengutan Ekspor
    2.Penerimaan Bukan Pajak
       Penerimaan Sumber Daya Alam
       i.   Minyak Bumi
       ii.  Gas Alam
       iii. Pertambangan Umum
       iv. Kehutanan
       v.  Perikanan
       Bagian Laba BUMN
       PNPB Lainnya
II. Hibah
 

Jenis Pembelanjaan Pemerintah Pusat
Belanja Negara :

I.  Anggaran Belanja Pemerintah Pusat
    1.Pengeluaran Rutin
       Belanja Pegawai
       Belanja Barang
       Pembayaran Bunga Hutang
       i.  Hutang Dalam Negeri
       ii. Hutang Luar Negeri
       Subsidi
       i.  Subsidi BBM
       ii. Subsidi Non BBM
    2.Pengeluaran Bangunan
       Pembiayaan Pembangunan Rupiah
       Pembiayaan Proyek
II. Anggaran Belanja Daerah
    Dana Perimbangan
    1.Dana Bagi Hasil
    2.Dana Alokasi Umum
    3.Dana Alokasi Khusus
III.Dana Otonomi Khusus dan Penyeimbangan

Pembiayaan Negara

I. Dalam Negeri
   1.Perbankan Dalam Negeri
   2.Non Perbankan Dalam Negeri
      Privatisasi
      Penjualan Aset Program Restrukturisasi Perbankan
      Obligasi Negara (Netto)
      i. Penerbitan Obligasi Pemerintah
      ii. Pembayaran Cicilan Pokok Hutang/Obligasi DN
II. Luar Negeri
    1.Pinjaman Proyek
    2.Pembayaran Cicilan Pokok Hutang CN 
    3.Pinjaman Program dan Penundaan Cicilan Hutang


Sumber : LKS EKONOMI Untuk Kelas 2 SMU, Intan Pariwara
                   Wikipedia.com
              PENGELOLAAN APBN DALAM SISTEM MANAJEMEN KEUANGAN NEGARA, 
              oleh Suminto, M.Sc. Economist. The Indonesia Economy Intelligence